Mulyanto Ngamuk, PT Freeport Terlalu Ngaret Bangun Smelter

- 15 Februari 2023, 05:30 WIB
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI, Mulyanto.
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI, Mulyanto. /Foto: Kabar oposisi.

Pedoman Tangerang - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, minta PT. Freeport Indonesia (PTFI) mematuhi isi Undang-Undang Minerba terkait masa waktu pembangunan smelter. 

Dalam undang-undang tersebut dicantumkan dengan jelas bahwa batas akhir pembangunan smelter adalah tiga tahun terhitung undang-undang ini resmi diberlakukan. 

Artinya batas akhir pembangunan smelter bagi PTFI adalah bulan Juni 2023, bukan akhir tahun 2024. 

Dalam rapat kerja Komisi VII DPR RI dengan jajaran pimpinan PTFI dan Min-ID, Senin (6/2/2023), Mulyanto menegaskan manajemen PTFI harus memenuhi target pembangunan sesuai Undang-Undang. 

PTFI jangan seenaknya menentukan batas waktu penyelesaian pembangunan smelter di luar dari ketentuan. 

"Kami mencermati di awal-awal ini PT. Freeport terlalu sering mundur bahkan tidak menyelesaikan target-target pembangunan smelter. Akibatnya Undang-Undang selalu direvisi. 

Dua kali Undang-Undang direvisi. Terakhir adalah Undang-Undang No. 3 Tahun 2020. Amanatnya, batas akhir pembangunan smelter adalah Juni 2023," 

Mulyanto berharap Pemerintah dapat menjalankan fungsi pengawasan secara optimal terhadap PTFI. Jangan sampai jadwal pembangunan yang tertunda beberapa kali ini terus mundur tanpa kepastian. 

Pemerintah harus mengambil pelajaran dari sikap manajemen PTFI yang sering berkelit dari berbagai aturan. Kali ini Pemerintah harus tegas menegakan aturan. Bila PTFI tidak dapat memenuhi target waktu yang ditentukan maka harus diberikan sanksi. 

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x