KPU Buka Perekrutan Pantarlih Pemilu 2024, Cek Persyaratannya Disini

- 27 Januari 2023, 17:30 WIB
KPU Buka Perekrutan Pantarlih Pemilu 2024, Cek Persyaratannya Disini
KPU Buka Perekrutan Pantarlih Pemilu 2024, Cek Persyaratannya Disini /F. INTERNET/

Pedoman Tangerang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, membuka perekrutan calon petugas pemutakhiran daftar pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024, mulai 26 Januari hingga 31 Januari 2023.

Perlengkapan dokumen bisa disampaikan kepada PPS kelurahan atau Desa setempat paling lambat 31 Januari 2023 secara langsung.

KPU RI akan memproses pendaftaran tiap calon Pantarlih pada 27 Januari sampai 2 Februari 2023.

Hasil seleksi akan diumumkan pada 3-5 Februari 2023, sebelum para Pantarlih terpilih dilantik 6 Februari 2023.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Paling Hits di Bandung, Ajak Teman-temanmu Ke Sini!

Berikut persyaratan yang perku dipenuhi calon Pantarlih, dikutip dari situs dan akun media sosial KPU RI.

a. Warga negara Indonesia;

b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

c. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

d. Berdomisili dalam wilayah kerja;

Baca Juga: Laga Man City vs Arsenal Piala FA Malam Ini Jam Berapa, Live Dimana? Simak Jadwal Selengkapnya

e. Mampu secara jasmani dan rohani; dan

f. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

Di samping itu, para calon pantarlih juga harus memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan, yaitu:

a. Surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih;

b. Fotokopi KTP;

Baca Juga: Hampir Gila Pasca Bercerai dengan Ivan Fadilla, Venna Melinda Sulit Terima Kenyataan Ditinggal Anak-anaknya

c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir,

d. Surat pernyataan satu dokumen;

e. Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol atau pernyataan sehat secara jasmani;

f. Daftar riwayat hidup:

g. Pas foto berwarna berukuran 4x6.

Baca Juga: Oppo A57 Hadir Cuma 2 Jutaan, RAM Gahar dan Anti Air! Cek Spesifikasi Lengkapnya

h. Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon Pantarlih yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun (khusus calon pantarlih yang pernah menjadi anggota partai politik);

i. Surat pernyataan bermaterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon Pantarlih digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon Pantarlih yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan (khusus calon pantarlih yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan).

Demikian ulasan tentang persyaratan perekrutan Pantarlih.***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah