Pernah Periksa Kabareskrim, Sambo Diprediksi Bakal Buka-bukaan Skandal Petinggi Polri Jika Dihukum Mati

- 24 Januari 2023, 12:39 WIB
Kabareskrim Agus Andrianto dan Ferdy Sambo
Kabareskrim Agus Andrianto dan Ferdy Sambo /UPDATE KASUS BRIGADIR J/Diolah dari Google

Pedoman Tangerang - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengatakan Ferdy Sambo diprediksi bakal membongkar sejumlah skandal perwira Polri jika dirinya divonis mati atas kasus pembunuhan Brigadir Yoshua. 

Sugeng mengatakan perlawanan Sambo bahkan mungkin akan lebih menguat dalam kasusnya ini. Termasuk jika harus buka-bukaan soal dugaan kasus yang menyeret petinggi Polri setingkat Kabareskrim.

"Kalau Sambo mendapat ancaman hukuman mati, dia sedang memperjuangkan hidup dan matinya. Kalau dia mendapatkan ancaman hukuman mati, perlawanannya akan mengeras," kata Sugeng kepada wartawan, Senin (23/1/2023).

Sambo merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Keamanan (Kadiv Propam) dengan pangkat Inspektur Jenderal. Selama menjadi Kadiv Propam ia dikenal pernah membongkar sejumlah kasus, terutama soal skandal yang melibatkan perwira kepolisian.

Salah satu kasus yang ditangani Sambo adalah skandal tambang ilegal yang menyeret seorang perwira tinggi Polri. Sosok perwira yang dimaksud termaktub dalam kesaksian tersangka kasus tambang ilegal, Ismail Bolong, yakni Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto. 

Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua, Agus ikut memeriksa Sambo secara khusus bersama para perwira tinggi lain, seperti Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono dan Kabaintelkam Komjen Pol Ahmad Dhofiri.

Sebelum kasus pembunuhan mencuat, Ferdy Sambo pernah membongkar skandal tambang ilegal yang diduga melibatkan Agus Andrianto.

Sambo mendapatkan informasi perihal keterlibatan Agus melalui Ismail Bolong. Menurut dokumen yang tersebar, Ismail menyerahkan uang koordinasi besarannya bervariasi antara Rp 30 ribu sampai Rp 80 ribu per metrik ton. 

Para pejabat di Polda Kaltim sempat menerima uang pada Oktober hingga Desember 2021, mereka diduga menerima uang dengan kisaran Rp 600 juta hingga Rp 5 miliar.

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x