Heboh, WNI Dituduh Lakukan Tindakan Pelecehan Saat Umrah! Pihak Keluarga Angkat Suara

- 23 Januari 2023, 16:30 WIB
ilustrasi / Info viral jamaah Umrah asal Indonesia diduga melakukan pelecehan seksual di depan Ka'bah
ilustrasi / Info viral jamaah Umrah asal Indonesia diduga melakukan pelecehan seksual di depan Ka'bah /

Keluarga Said di Indonesia sempat dihubungi karena ponsel sang ibu yang masih berada di sekitaran Ka'bah tidak aktif. "Karena waktu itu ibunya kan masih disekitaran Ka'bah nungguin Muhammad Said," kata akun itu.

Kemudian, keluarga di Indonesia juga sempat diminta menghubungi kakaknya yang saat itu juga berada di Mekkah untuk memberitahu bahwa polisi menahannya atas tuduhan pelecehan seksual. Polisi menahan Muhammad Said setelah menerima laporan dari seorang wanita jemaah asal Libanon yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual.

Polisi memaksa Muhammad Said untuk mengakui telah melakukan pelecehan seksual. Tetapi, Said membantah tuduhan bahwa telah melakukan perbuatan itu. Meski demikian, pihak keluarga diberitahu jika Said telah mengakui perbuatannya.

"Walaupun dipaksa sama polisi disana dia tidak mengakui, tidak pernah mengakui tuduhan itu, Tapi ada surat dari sana melalui kedutaan atau apalah itu, sampai ke Kepala Penyelenggaraan Haji dan Umroh di Sulsel dan keterangannya membuat keluarga kami sakit hati," kata akun itu.

Baca Juga: Prakerja Gelombang 48 Tahun 2023 Sudah Dibuka? Cek Persyaratan dan Jadwal Terbaru Di Sini Pedoman

"Katanya Muhammad Said mengakui bahwa tuduhan itu benar, padahal Muhammad said sudah sumpah-sumpah ditambah suci nangis-nangis bahwa itu tidaklah benar. Kita hanya perlu bukti, tapi tidak ada bukti bahkan korbanpun tidak pernah ada di pengadilan," ujar akun itu.

Sebelumnya, pengadilan Arab Saudi menjatuhkan vonis dua tahun penjara atas seorang warga negara Indonesia (WNI) peserta umrah yang terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap jemaah perempuan asal Libanon.

Juru bicara Konjen RI di Jeddah, Ajad Sudrajad, mengatakan bahwa pihaknya masih mempelajari nota keputusan hukum atas WNI bernama Muhammad Said (26) itu.

"Betul, saya sudah mendapatkan info terkait hal itu. Saya dapat info dari penerjemah yang hadir pada saat persidangan Muhammad Said itu. Yang jelas, dia dihukum 2 tahun dan denda 50 ribu riyal" kata Ajad, kepad awak media.***

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah