Berikut syarat daftar Kartu Prakerja:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 18 tahun.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Peserta merupakan pencari kerja atau sedang mencari kerja, pekerja yang di-PHK, atau pekerja yang ingin kompetensi kerja, pekerja bukan penerima upah, dan pelaku usaha mikro & kecil.
4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan bukan Kepala Desa atau perangkat desa meliputi Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang boleh daftar Kartu Prakerja.
Baca Juga: 6 Rekomendasi Tempat Wisata di Cirebon, Instagramable Cocok Buat Berakhir Pekan
Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48:
1. Buka laman atau situs resmi www.prakerja.go.id.
2. Masukkan nama lengkap, email, dan kata sandi. Kemudian klik 'Daftar'.