Menggiurkan Segini Gaji PPPK Tenaga Teknis di Tahun 2023, Penasaran! Cek Selengkapnya Di Sini

- 28 Desember 2022, 20:00 WIB
Ilustrasi PPPK - Menggiurkan Segini Gaji PPPK Tenaga Teknis di Tahun 2023, Penasaran! Cek Selengkapnya Di Sini.
Ilustrasi PPPK - Menggiurkan Segini Gaji PPPK Tenaga Teknis di Tahun 2023, Penasaran! Cek Selengkapnya Di Sini. /Bkn.gi.id/

PPPK selama menjalankan tugas akan diberikan gaji pokok dan berbagai tunjangan. Berikut besaran gaji PPPK 2022 berdasarkan golongan.

- Golongan I: Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
- Golongan VII: Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
- Golongan VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
- Golongan IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
- Golongan X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
- Golongan XI: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
- Golongan XII: Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
- Golongan XIII: Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
- Golongan XIV: Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
- Golongan XV: Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
- Golongan XVI: Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500

Dalam Perpres 98 Tahun 2020 pasal 4 ayat 1 menyatakan, PPPK mendapatkan tunjangan sesuai tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi pemerintah tempat yang bersangkutan bekerja.

Berikut daftar tunjangan yang didapatkan PPPK.
1. Tunjangan keluarga
2. Tunjangan pangan
3. Tunjangan jabatan struktural
4. Tunjangan jabatan fungsional
5. Tunjangan lainnya

Pada pasal keenam Perpres tersebut, gaji dan tunjangan PPPK dikenakan potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan serta tidak ditanggung oleh pemerintah.***

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah