Baca Juga: PPPK Kemenag 2022 Prioritaskan Guru Non ASN, Cek Syarat Jadwal dan Formasinya
2. Guru Sertifikasi Dapat Menerima Tunjangan Lain
Bagi para guru sertifikasi ternyata bisa mendapatkan tunjangan lain dari pemerintah.
Para guru penerima tunjangan sertifikasi berkesempata mendapatkan TPP dari pemerintah daerah.
Sebagaimana diketahui dalam surat 6909/B/GT.01.01/2022 bulan Oktober 2022 lalu, pemerintah daerah bisa memberikan tambahan tunjangan kepada guru yang telah sertifikasi.
Sebagai informasi rancangan undang-undang baru ini menurut pihak Kemendikbud, sangat berpihak pada guru.
Tunjangan sertifikasi akan diberikan kepada seluruh guru tanpa harus menunggu atrean pelaksanaan PPG atau Program Profesi Guru.***