Kabar Baik Bagi Guru Sertifikat di Tahun 2023, Apa Itu? Cek Selengkapnya Di Sini

- 22 Desember 2022, 11:00 WIB
Kabar Baik Bagi Guru Sertifikat di Tahun 2023, Apa Itu? Cek Selengkapnya Di Sini.
Kabar Baik Bagi Guru Sertifikat di Tahun 2023, Apa Itu? Cek Selengkapnya Di Sini. /Yamtono_Sardi/Getty Images

Pedoman Tangerang - Kabar baik bagi para guru sertifikasi di tahun yang akan datang yakni 2023.

Kementerian Keuangan telah melakukan koordinasi terkait hal yang berkaitan dengan kesejahteraan para guru di tahun 2023.

Dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) yang telah ditetapkan pada RUU APBN 2023, hal itu berkaitan dengan kesejahteraan para guru.

Bagi guru sertifikasi ini menjadi angin segar karena akan berdampak kepada kesenjangan pendapatan di tahun 2023.

Baca Juga: Wafat di Usia 84 Tahun, Inilah Profil Aminah Cendrakasih, Pemeran Mak Nyak Si Doel Anak Sekolahan

Berdasarkan UU APBN 2023, ada tiga jenis tunjangan guru yang terdiri dari Tambahan Penghasilan ASND (Tamsil), tunjangan sertifikasi guru atau ASND TPG dan tunjangan guru khusus (TKG) ASND di daerah khusus.

1. Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG)

Anggaran tunjangan sertifikasi guru (TPG) ASN daerah pada tahun 2023 akan diberikan kepada guru ASN daerah yang sudah bersertifikat atau memiliki sertifikat pendidik.

Hal ini tentunya juga berlaku bagi guru ASN PPPK 2022 yang telah tersertifikasi dan akan menerima tunjangan TPG pada tahun 2023.

Baca Juga: PPPK Kemenag 2022 Prioritaskan Guru Non ASN, Cek Syarat Jadwal dan Formasinya

2. Guru Sertifikasi Dapat Menerima Tunjangan Lain

Bagi para guru sertifikasi ternyata bisa mendapatkan tunjangan lain dari pemerintah.

Para guru penerima tunjangan sertifikasi berkesempata mendapatkan TPP dari pemerintah daerah.

Sebagaimana diketahui dalam surat 6909/B/GT.01.01/2022 bulan Oktober 2022 lalu, pemerintah daerah bisa memberikan tambahan tunjangan kepada guru yang telah sertifikasi.

Sebagai informasi rancangan undang-undang baru ini menurut pihak Kemendikbud, sangat berpihak pada guru.

Tunjangan sertifikasi akan diberikan kepada seluruh guru tanpa harus menunggu atrean pelaksanaan PPG atau Program Profesi Guru.***

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah