Soal Keringanan Demosi Kombes Rizal, IPW: Wakapolri Tak Bisa Intervensi Keputusan Kode Etik

- 7 Desember 2022, 13:39 WIB
Ketua IPW  Sugeng Teguh Santoso
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso /PMJ News/

Lagi pula, kata Sugeng, "Komisi Banding dipimpin bukan oleh Wakapolri, sehingga Wakapolri tidak bisa mengintervensi atau mempengaruhi putusan Komisi Banding."

Sugeng berpandangan, berkurangnya masa demosi Rizal Irawan menjadi satu tahun kemungkinan memiliki pertimbangan lain. Misalnya, kata Sugeng, adanya faktor prestasi semasa menjalani tugas. Fakta tersebut biasanya akan diketahui dalam pemeriksaan banding.

“Kemudian tingkat kesalahannya juga mungkin tidak berat, sehingga terduga pelanggar dikurangi hukumannya,” kata Sugeng.

Sebelumnya, Kuasa hukum Tony Sutrisno, Heroe Waskito, menyayangkan sikap Wakapolri Komjen Gator Eddy Pramono yang enggan memberi klarifikasi mengapa dirinya memotong masa demosi Kombes Rizal Irawan.

Menurut Heroe, Komjen Gator Eddy Pramono harus segera mengklarifikasi diagram yang beredar tersebut.

"Jika Wakapolri tak merespons tudingan dirinya meringankan demosi Kombes Rizal, berarti tudingan itu benar" kata Heroe kepada wartawan, Selasa (6/12/2022).

Hingga kini, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono belum merespons permintaan konfirmasi terkait tudingan tersebut. Ia tak menjawab panggilan dan pesan singkat yang dikirimkan lewat aplikasi WhatsApp.

Adapun Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, mengaku internalnya belum memiliki perkembangan apapun terkait hal tersebut.

"Mohon maaf kami tidak ada informasi," kata Nurul kepada wartawan, Selasa (6/12/2022).***

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x