Soal Keringanan Demosi Kombes Rizal, IPW: Wakapolri Tak Bisa Intervensi Keputusan Kode Etik

- 7 Desember 2022, 13:39 WIB
Ketua IPW  Sugeng Teguh Santoso
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso /PMJ News/

Pedoman Tangerang - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengatakan seorang pejabat Wakapolri tak bisa mengintervensi keputusan Komisi Kode Etik Polri yang menjatuhkan sanksi demosi terhadap polisi pelaku pelanggaran etik.

Pernyataan Sugeng itu menjawab dugaan adanya campur tangan Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono atas sanksi lima tahun demosi menjadi satu tahun terhadap Kombes Rizal Irawan–oknum polisi yang memeras pelapor kasus penipuan arloji Richard Mille, Tony Sutrisno. 

“Wakapolri tidak dapat mengintervensi dan mempengaruhi keputusan Komisi Banding Kode Etik Kepolisian,” kata Sugeng kepada wartawan, Rabu (7/12/2022).

Berdasarkan diagram pemerasan oknum Polri yang beredar di media sosial, Kombes Rizal Irawan mendapat sanksi berupa demosi selama lima tahun usai dirinya disidang etik atas kasus pemerasan terhadap Tony Sutrisno. 

Alur diagram itu menjelaskan, seorang oknum lain bernama Kompol Agus Teguh, meminta uang kepada Tony Sutrisno sebesar Rp3,7 miliar terkait penyelesaian kasus penipuan Richard Mille. Ia kemudian menyetor kepada atasannya Kombes Rizal Irawan sebesar Rp2,6 Miliar.

Berikutnya, Kombes Rizal Irawan meminta Tony bertemu dengan Irjen Andi Rian Djajadi yang saat itu masih berpangkat Brigadir Jenderal agar menyetor duit sebesar 19000 dollar Singapura (setara dengan 200 juta lebih). 

Andi Rian tak pernah menjalani sidang etik meski diduga menerima uang hasil pemerasan. Adapun sanksi demosi Kombes Rizal Irawan berubah menjadi satu tahun berkat atensi Gatot Eddy Pramono.

Sugeng menjelaskan, Komisi Kode Etik Kepolisian dan juga Komisi Banding Kode Etik Kepolisian adalah majelis yang terdiri dari para Perwira Tinggi yang putusannya bersifat independen. Dengan begitu, isi putusan tak dapat diintervensi oleh seorang pimpinan, bahkan oleh Kapolri sekalipun.

“Karena keputusan Komisi Banding sifatnya adalah independen, jadi mereka akan mempertimbangkan semua aspek,” ujar Sugeng.

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x