4. Tidak pernah diberhentikan secara hormat, atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/POLRI
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Anggota TNI/POLRI
6. Tidak menjadi pengurus maupun menjadi anggota atau simpatisan organisasi terlarang di Indonesia
Itulah ulasan tentang 2 formasi yang menjadi prioritas CPNS 2023.***