Awas Jangan Kaget! Pengantin Wajib Lafalkan Pancasila Usai Ijab Kobul

- 16 November 2022, 13:00 WIB
Ilustrasi Menikah
Ilustrasi Menikah /@parentingpernikahan

Pedoman Tangerang – Calon pengantin di Kapanewon Panjatan, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) wajib melafalkan Pancasila dan menyanyikan lagu nasional.

Program ini berawal dari program di Kantor Urusan Agama (KUA) Panjatan.

“Sebenarnya ini sudah program lama di KUA Panjatan itu, yang kebetulan kemarin kita ambil momen di hari pahlawan (10 November),” ucap Kepala KUA Panjatan, Zamroni saat dimintai konfirmasi wartawan, Senin 14 November 2022.

Baca Juga: Ariel Noah dan Bunga Citra Lestari Dikabarkan Sah Menikah, Benarkah? Simak Faktanya

Zamroni menerangkan, kebijakan ini merupakan bagian dari program Pengantin Pancasila Peduli Lindungi (P3L) besutan KUA Panjatan.

Dalam pelaksanaannya, calon pengantin diharuskan menyanyikan lagu-lagu nasional serta melafalkan seluruh sila dalam Pancasila sesaat setelah melangsungkan akad nikah.

Kantor Kementerian Agama Kulonprogo, Yogyakarta mewajibkan pasangan pengantin untuk melafalkan pancasila dan menyanyikan Garuda Pancasila seusai ijab kabul.

Kantor Kementerian Agama Kapanewon Panjatan mewajibkan pasangan pegantin untuk melafalkan pancasila sebagai wujud patriotisme dan nasionalisme.

Tak hanya melafalkan pancasila, pasangan pengantin di Kapanewon Panjatan juga diajak peduli lingkungan.

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah