Cara Dapat Set Top Box Gratis dari Pemerintah? Simak Begini Caranya

- 3 November 2022, 18:00 WIB
Cara Dapat Set Top Box Gratis dari Pemerintah? Simak Begini Caranya.
Cara Dapat Set Top Box Gratis dari Pemerintah? Simak Begini Caranya. /Tangkapan Layar YouTube.com/Tamtam Boyz

Dengan bantuan set top box gratis itu, masyarakat tetap bisa menggunakan TV analognya dan tidak perlu mengganti ke TV digital.

Dengan demikian, masyarakat tidak mampu tidak perlu merogoh kocek lebih untuk tetap bisa menikmati siaran TV miliknya. Sebab, harga set top box di pasaran cukup mahal sekitar Rp 100.000 sampai Rp 200.000.

Lalu bagaimana cara mendapatkan STB TV digital secara gratis dari Kominfo? Apa persyaratan yang harus dipenuhi?

Dikutip dari laman Indonesia.go.id Untuk mendapatkan set top box gratis adalah sebagai berikut.

1. WNI.
2. Masuk pada golongan keluarga miskin.
3. Minimal dalam satu keluarga memiliki satu TV analog.
4. Terdaftar pada DTKS Kemensos atau perangkat daerah di bidang sosial lainnya.
5. Berlokasi di dalam cakupan yang terdampak ASO.

Masyarakat harus mengecek data DTKS terlebih dahulu jika berminat mendapatkan set top box gratis. Kemudian siapkan KTP dan Kartu Keluarga.

Kemudian jangan lupa untuk mengunduh aplikasi Cek Bansos di ponsel masing-masing. Jika sudah menyiapkan semuanya, ikuti cara mendapatkan STB TV digital gratis ini:

Buka aplikasi Cek Bansos.
Pilih menu Daftar Usulan.

Daftarkan diri atau anggota keluarga lain yang namanya sudah terdaftar di DTKS Kemensos.

Pada menu Daftar Usulan, silakan pilih menu Tambah Usulan.

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah