Mengandung Etilen Glikol, Inilah Daftar Obat Sirup yang dilarang BPOM Terbaru 2022

- 28 Oktober 2022, 13:00 WIB
Ilustrasi - Mengandung Etilen Glikol, Inilah Daftar Obat Sirup yang dilarang BPOM Terbaru 2022.
Ilustrasi - Mengandung Etilen Glikol, Inilah Daftar Obat Sirup yang dilarang BPOM Terbaru 2022. /Instagram @radiotelstar/

Pedoman Tangerang – Daftar obat sirup mengandung etilen glikol yang dilarang BPOM.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengidentifikasi kandungan etilen glikol (EG) pada obat sirop anak.

Dari 18 obat sirop yang diuji, sebanyak 15 di antaranya mengandung EG.

“Kita sudah mengidentifikasi 15 dari 18 obat yang diuji uji sirop masih mengandung EG. Nanti kita akan identifikasi bahwa EG bisa bebas,” ujar Wamenkes Dante Saksono dalam rekaman suara yang diterima pada Rabu 19 Oktober 2022.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan daftar obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas normal, Kamis 20 Oktober 2022.

Baca Juga: Daftar 30 Obat Sirup Dirilis Langsung Oleh BPOM Dijamin Aman

Temuan cemaran zat yang berbahaya jika kadarnya di atas ambang batas normal ini didapatkan dari hasil pengujian 39 bets dari 26 obat yang diduga dikonsumsi pasien gagal ginjal akut pada anak.

Selain itu, BPOM juga menginstruksikan seluruh industri farmasi yang memiliki obat sirup atau cair yang berpotensi tercemar EG dan DEG untuk melaporkan hasil pengujian mandiri sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha.

Industri farmasi juga perlu melakukan upaya pencegahan seperti mengganti formula obat dan atau bahan baku yang potensial tercemar EG dan DEG.

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah