Ferdy Sambo akan Bebas dalam 120 Hari Sejak Nginep di Penjara? IPW Blak-blakan Hal Menakjubkan: Lepas Demi...

- 27 September 2022, 14:00 WIB
 Ferdy Sambo akan Bebas dalam 120 Hari Sejak Nginep di Penjara? IPW Blak-blakan Hal Menakjubkan: Lepas Demi...
Ferdy Sambo akan Bebas dalam 120 Hari Sejak Nginep di Penjara? IPW Blak-blakan Hal Menakjubkan: Lepas Demi... /Tangkap layar YouTube Remedial Script/

Untungnya, kata dia, istri eks PS Kasubbag Audit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto (CK) memberikan bukti ketika rumahnya digeledah ada CCTV yang dirusak.

Istrinya tiba-tiba memberikan satu flasdisk, rupanya ketika dibuka ketahuan Sambo di lokasi. Oleh karena itu, Chuck kena kode etik PTDH dan obstruction of justice yaitu tindakan menghalangi penegakan keadilan dengan merusak itu. Polisi bekerja bukan prasangka. Penyidik pelit bicara karena tidak boleh bicara sesuatu yang belum diklarifikasi, tandasnya.

Sebelumnya, Divisi Propam Polri sudah menyerahkan petikan surat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Ferdy Sambo.

Adapun dari petikan PTDH tersebut terkait dengan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan hasil sidang banding Ferdy Sambo.

“Hasil komunikasi Karowabprof bahwa petikan putusan PTDH Ferdy Sambo hari ini sudah diserahkan kepada yang bersangkutan. Artinya yang bersangkutan hari ini sudah menerima petikan hasil sidang etik dan banding yang digelar beberapa waktu lalu,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, dilansir Sabtu 24 September 2022.

Kata Dedi, untuk proses administrasi Ferdy Sambo juga telah diserahkan Karowabprof ke bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polri.

Untuk mekanismenya, surat tersebut terlebih dulu diterima oleh SDM, kemudian diserahkan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan terakhir ke Sekretariat Militer (Sekmil).

“Untuk proses administrasi juga dari Wabprof sudah diserahkan ke SD. Artinya SDM juga on proses. Prosesnya temen – temen, apakah sampe ke presiden? Enggak. Prosesnya cukup dari SDM, ke pak Kapolri lalu ke Sekmil,” kata Dedi.

Dedi mengatakan bahwa setelah surat pemecatan di tandatangani oleh Kapolri dan Sekmil, barulah surat tersebut akan diserahkan kembali ke SDM, kemudian diserahkan ke Ferdy Sambo.

Itulah ulasan tentang Ferdy Sambo akan bebas dalam 120 hari sejak nginep di penjara.***

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah