"Saya tegaskan itu (pembelian hp) hoaks, saya tegaskan itu tidak benar, itu bagian dari taktik dan teknik timsus monggo masalah itu (tanyakan ke) timsus, yang penting kasus ini berhasil diungkap," Tegas Dedi Prasetyo.
Baca Juga: Padahal Tidak Kenal, Ternyata ini Alasan Pemuda Madiun Kelola Channel Telegram Hacker Bjorka
Sebagaimana diketahui, semenjak Pemuda Madiun yang berusia 21 tahun itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Hacker Bjorka, pihak polri telah menyita beberapa barang bukti.
Yang dimana barang bukti tersebut adalah satu buah handphone, dua buah sim card, dan satu buah KTP yang semuanya adalah milik Pemuda Madiun tersebut.
Selain itu, pemuda Madiun yang mempunyai nama lengkap Muhammad Agung Hidayatullah itu juga harus melakukan wajib lapor secara rutin.***