Pantasan Dapat Perlakuan Khusus, Ini Pihak yang Beri Rekomendasi ke Polri Agar PC Tidak Ditahan

- 23 September 2022, 13:11 WIB
Kolase Putri Candrawathi dan Kapolri.
Kolase Putri Candrawathi dan Kapolri. /Foto: Diolah dari Google

Pedoman Tangerang - Putusan tidak menahan Putri Candrawathi meski telah resmi menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J membuat publik geram. Terlebih alasannya yang dinilai timpang keadilan.

Seperti diketahui, istri Ferdy Sambo itu tidak dijebloskan ke penjara lantaran masih memiliki balita berusia 1,5 tahun. Padahal, jika melihat kenyataan di lapangan, banyak ibu yang tetap harus masuk jeruji bersama bayinya. Bahkan, beberapa dalam kondisi hamil.

Namun siapa sangka, putusan khusus yang didapat Putri Candrawathi itu rupanya atas rekomendasi dari pihak yang mengupayakan agar dirinya tidak ditahan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya mengungkap alasan mengapa istri mantan Kadiv Propam Polri ini tidak ditahan. Kapolri menyebutkan dua hal yang menjadi alasan mengapa Putri Candrawathi tak kunjung ditahan.

Dua hal itulah yang menjadi alasan penyidik untuk tidak melakukan penahanan terhadap istri pelaku pembunuhan Brigadir J itu.

Adapun penjelasan soal alasan di balik pengkhususan yang diberikan kepada Putri Candrawathi itu juga sebagai tanggapan Polri atas kemarahan publik melihat ketidakadilan hukum dalam kasus tersebut.

Pertama, kata Kapolri Sigit, istri Ferdy Sambo tidak ditahan karena pertimbangan objektif penyidik. Ia mengatakan bahwa Putri Candrawathi dinilai cukup kooperatif di hadapan para penyidik.

Untuk mengungkapkan kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi adalah sosok yang paling banyak memberi keterangan.

"Ini pertimbangan dari penyidik ya. Memang ada pertimbangan subjektif. Itu menjadi kewenangan penyidik sepanjang tersangka kooperatif,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Muhammad Alfin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah