Menag Yaqut Kaget Digugat ke Pengadilan soal Gereja di Cilegon

- 22 September 2022, 19:30 WIB
Menag Yaqut Kaget Digugat ke Pengadilan soal Gereja di Cilegon
Menag Yaqut Kaget Digugat ke Pengadilan soal Gereja di Cilegon /Tangkapan Layar Youtube Batas Narasi/

Pedoman Tangerang – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menunjukkan respons kaget saat ditanya soal gugatan terhadap dirinya terkait kelanjutan proses pembangunan gereja di Kota Cilegon, Banten.

Yaqut mengaku tidak tahu menahu soal gugatan tersebut. Dia juga turut mempertanyakan pasal yang dipakai pihak untuk menggugat dirinya soal izin pembangunan gereja di Cilegon.

“Masa? Pasalnya apa tuh? Kalau saya melarang orang kan malah jadi masalah. Saya enggak tau tuh ada gugatan apa,” kata Yaqut di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 21 September 2022.

Baca Juga: Dukung Indonesia Untuk Memperkuat Siber Demi Hadapi Hacker Bjorka, Perancis Siap Berikan Dana Tambahan

Sebagai informasi, gugatan terhadap Yaqut sebelumnya dilayangkan ormas yang mengatasnamakan diri dari Pengurus Besar (PB) Al-Khairiyah ke Pengadilan Negeri Serang, Banteng pekan lalu.

Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 151/Pdt.G/2022/PN.Srg. Sebagai tergugat 1 Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, tergugat II HKBP Maranatha Cilegon, dan tergugat III Panitia Pendirian Tempat Ibadah Huria Maranatha Cilegon.

Mereka menggugat pernyataan Menag yang dianggap menyudutkan Kota Cilegon sebagai daerah intoleran.

“Sehubungan dengan pernyataannya yang tersebar di video dan diduga menyudutkan Kota Cilegon karena seolah dianggap intoleran karena isu penolakan tempat ibadah gereja HKBP Maranatha Cilegon,” kata Sekjen PB Al-Khairiyah, Ahmad Munji, dalam keterangan tertulisnya, Jumat 16 September 2022.

Penggugat tak terima atas pernyataan Menag Yaqut soal proses pembangunan gereja di Kota Cilegon. Mereka menilai pembangunan gereja di daerahnya ditolak karena memang belum memenuhi dokumen pendirian rumah ibadat.

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah