Syarat dan Ketentuan Mengikuti Pendataan Non ASN Bagi Tenaga Honorer Terbaru 2022

- 20 September 2022, 21:30 WIB
Syarat dan Ketentuan Mengikuti Pendataan Non ASN Bagi Tenaga Honorer Terbaru 2022.
Syarat dan Ketentuan Mengikuti Pendataan Non ASN Bagi Tenaga Honorer Terbaru 2022. /

Pedoman Tangerang – Syarat dan Ketentuan Mengikuti Pendataan Non ASN Bagi Tenaga Honorer Terbaru 2022, simak selengkapnya di sini.

Kata kunci Pendataaan non ASN atau Tenaga Honorer cukup bayak dicari sampai saat ini oleh orang-orang di Internet.

Ini berkaitan info tentang banyaknya tenaga honorer yang ingin diangkat jadi ASN, PNS, ataupun PPPK.

Adapun Pendataan Non ASN ini bukan dimaksudkan untuk mengangkat secara langsung tenaga honorer menjadi PPPK atau PNS.

Baca Juga: Gunakan Baju yang Sama, RM BTS Diduga Kencan dengan Kim Jae Kyung, Benarkah Pacaran?

Akan tetapi hanya sebagai pemetaan tenaga honorer yang ada dilingkung kantor/instansi pemerintah masing-masing di daerah se-Indonesia.

Sebagaimana dari tindak lanjut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Berisikan: Mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai tanggal 28 November 2023.

Berdasarkan surat Menteri PANRB Nomor B/185/M/SM.02.03/2022, tenaga honorer mempunyai kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK. Namun dengan ketentuan sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah