Pedoman Tangerang - Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara brigadir J mengungkapkan bahwa langkah Komisi Sidang Etik Polri diapresiasi.
Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara brigadir J mengungkapkan langkah tersebut sudah tepat.
"Itu sudah sangat bagus atau tepat. Karena Polisi itu pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, bukan pembunuh. Apalagi pembunuh bawahan, itu sangat diharamkan, kan gitu," kata Kamaruddin Simanjuntak.
Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara brigadir J menilai Ferdy Sambo tidak layak menjadi anggota Polisi.
"Kenapa saya bilang banci? Karena dia menyeret begitu banyak polisi terlibat, kasihan kan keluarga polisi yang lain. Harusnya jenderal itu memiliki sikap ksatria, bukan mengobarkan orang lain, apalagi sampai menyeret anak buahnya yang lain, yang tidak ada urusan sampai ada urusan," kata Kamaruddin Simanjuntak.
"Kadiv Propam itu kan garda terdepan membina disiplin Polri. Tetapi dia jadi garda terdepan merusak tatanan dan hukum serta norma-norma kedisiplinan di Polri. Terbukti begitu banyak yang terseret atau ter-suspect karena perbuatan dia. Jadi dia itu pengecut, gitu," ucap Kamaruddin.
Menurut Kamaruddin, sejauh ini Sambo tidak meminta maaf.
Menurutnya juga bahwa Sambo tidak menyesali perbuatannya membunuh Brigadir J.