Pedoman Tangerang - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri membeberkan hasil analisisnya soal dugaan Ferdy Sambo mengidap gangguan kejiwaan. Hal itu merupakan tanggapan atas pernyataan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik, yang menyebut kalau tersangka pembunuhan Brigadir J itu kemungkinan adalah psikopat.
Reza mengatakan, seseorang dengan gangguan kejiwaan psikopat, sebagaimana yang didugakan Ketua Komnas HAM kepada Ferdy Sambo sangatlah berbahaya.
"Apalagi kalau masalah kejiwaan yang dimaksud adalah psikopati (gangguan kepribadian antisosial) seperti kata Komnas HAM, maka tepatlah FS disebut sebagai kriminal dengan klasifikasi sangat berbahaya," ujar Reza dikutip dari keterangan tertulisnya, Jumat, 16 September 2022.
Menurut Reza, kondisi kejiwaan Ferdy Sambo yang diduga psikopat itu memiliki kepribadian Machiavellinisme yang diistilahkan sebagai Dark Triad manipulatif, pengeksploitasi, dan penuh tipu muslihat.
"Dia, sebagai psikopat, memiliki kepribadian Machiavellinisme yang diistilahkan sebagai Dark Triad yakni manipulatif, pengeksploitasi, dan penuh tipu muslihat," lanjutnya.
Reza lantas menegaskan gangguan kejiwaan yang dituduhkan kepada Ferdy Sambo itu bisa saja benar. Dengan demikian, suami Putri Candrawathi itu tidak bisa memanfaatkan layanan Pasal 44 KUHP di mana tak ada keringanan hukum baginya.
"Masalah kejiwaan pada diri FS, mungkin saja. Tapi bukan masalah kejiwaan yang membuat FS bisa memanfaatkan "layanan" pasal 44 KUHP," tegas Reza.
Dengan adanya dugaan ini, menurut Reza, semestinya Sambo dimasukkan dalam penjara dengan keamanan super maksimum. Petugasnya pun harus khusus yang bisa menanganinya.
"Kriminal-kriminal semacam itu sepatutnya dimasukkan ke penjara dengan level keamanan supermaksimum. Petugas penjaga jangan staf biasa. Harus staf yang juga cerdas, berintegritas, dan punya jam terbang tinggi melayani napi Dark Triad," ucapnya.