“Bripka RR ikut menemani Brigadir J ke lantai atas namun tak masuk ka kamar menemui ibu Putri, dan dia menunggu di depan pintu, namun dia juga tidak mendengarkan apa yang pembicaraan dari dalam kamar,” tambah Erman.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan lima tersangka yaitu Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kecuali Putri, keempat tersangka sudah ditahan.***