AKBP Jerry Raymond Dipecat: NU dan Muhammadiyah Dukung Tindak Tegas Oknum Yang Terlibat Skenario Ferdy Sambo

- 13 September 2022, 13:51 WIB
NU dan Muhammadiyah Dukung Kapolri tindak tegas oknum yang ikut Skenario pembunuhan Brigadir J
NU dan Muhammadiyah Dukung Kapolri tindak tegas oknum yang ikut Skenario pembunuhan Brigadir J /Muhammadiyah.or.id/

Pedoman Tangerang - Prof Dr. Abdul Mu'ti selaku Sekretaris PP Muhammadiyah dan KH. As'ad Said Ali dari PBNU angkat bicara mengenai peristiwa-peristiwa belakangan ini yang melibatkan Ferdy Sambo dan beberapa kepolisian kepolisian.

Kami turut prihatin karena Brigadir J harus meregang nyawa di tangan atasannya sendiri.

Abdul Mu'ti dan As'ad Said Ali berharap agar oknum-oknum yang terlibat dalam skenario Ferdy Sambo dapat segera dipidana sesuai dengan kejahatannya.

Ini karena pembunuhan Brigadir J telah membuat masyarakat gaduh yang berdampak pada memburuknya citra polri.

Karenanya, pemberhentian AKBP Jerry Raymond Siagian dan beberapa petugas lain yang terlibat dalam Pembunuhan Brigadir J disambut positif oleh para ulama.

 

Dukungan Ulama untuk Kapolri

Dalam siaran persnya, Prof Dr. Abdul Mu'ti menjamin dukungan dari ulama dan masyarakat Muhammadiyah kepada Polri agar peristiwa pembunuhan Brigadir J ditangani secara profesional dan terbuka.

Guru besar Universitas Muhammadiyah Yogyakarta juga mengapresiasi langkah luarbiasa Kapolri yang membentuk Tim Khusus dan dengan sigap menindak para pelaku dan oknum polisi yang terlibat.

"(Muhammadiyah) mengapresiasi langkah-langkah berani yang telah dilakukan oleh Kapolri dalam menindak tegas siapapun yang terlibat dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J," ucap Abdul Mu'ti dalam keterangannya pada Senin, 12 September 2022.

Ia juga mendesak agar Polri tanpa pandang bulu menindak tegas para pelaku, meski mereka adalah figur-figur besar di kepolisian.

"Kami juga mendesak seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas siapapun termasuk jika melibatkan figur-figur besar di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia," sambungnya.

Di pihak lain, PBNU juga mendukung penuh agar kasus ini ditangani secepat mungkin agar masyarakat kembali mempercayai kepolisian kepolisian

KH. As'ad Said Ali mengatakan proses sidang etik dan pemecatan beberapa petugas yang terlibat dalam langkah-langkah awal yang harus diapresiasi.

"Kami menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah-langkah yang diambil oleh Kapolri dalam menghadapi masalah ini, khususnya pemecatan dan penonaktifan beberapa oknum yang terlibat,"

Menurut tokoh PBNU tersebut, skandal pembunuhan Brigadir J ini harus menjadi langkah awal Polri untuk membersihkan dan menindak tegas anggota dan oknum yang terlibat penyelewengan dan pelanggaran hukum dalam bentuk apapun.

hal ini masyarakat untuk mengangkat marwah Polri dan mengembalikan citra positif aparat hukum (polisi)

"Dalam kesempatan ini saya mendorong Polri untuk membersihkan oknum-oknum yang tidak profesional dan bekerja lurus, agar citra polisi kembali bersih dan positif seperti sediakala," tutupnya.

Apresiasi para ulama dan organisasi Islam se Indonesia merupakan bentuk dukungan moral umat Islam kepada Kapolri agar berani membongkar skandal pembunuhan Brigadir J secara tuntas.

Para Ulama yang berdiri di belakang Polri, seperti Mantan Ketua PBNU, KH Said Aqil Siradj, dengan tegas mengatakan akan terus menyokong Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan meminta agar Kapolri tidak perlu takut untuk membongkar skenario jahat ini.

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu beberapa perwira telah mendapat putusan dari sidang kode etik kepolisian.

Salah satunya adalah AKBP Jerry Raymond Siagian yang dipecat secara tidak hormat karena terbukti mendesak pihak tertentu untuk melindungi Putri Candrawati.

Adapun pasal yang dilanggar Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf g, Pasal 5 ayat 1 huruf c, Pasal 6 ayat 1 huruf g, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf f, dan atau Pasal 11 ayat 1 huruf a Perpol No 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri.

Selain PTDH, sebelumnya Jerry juga mendapat sanksi administratif yaitu penempatan dalam Tempat Khusus (Patsus) selama 29 hari dari 11 Agustus sampai 9 September di rutan Mako Brimob Polri. Patsus tersebut sudah menjalani pelanggar.***

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah