Dicopot Sebagai Wakil Ketua MPR, Fadel Muhammad Gugat Pimpinan DPD

- 12 September 2022, 06:30 WIB
Fadel Muhammad tolak putusan Pimpinan DPD yang mencopotnya sebagai Wakil Ketua MPR RI
Fadel Muhammad tolak putusan Pimpinan DPD yang mencopotnya sebagai Wakil Ketua MPR RI /www.mpr.go.id

Pedoman Tangerang - Tak terima dicopot sebagai Wakil Ketua MPR RI, Senator Fadel Muhammad menggugat Pimpinan DPD RI atas kerugian imateriel senilai Rp200 miliar.

Pimpinan DPR memberhentikan Fadel dari jabatan wakil ketua MPR RI dari unsur DPD RI dalam Rapat Paripurna pada pertengahan Agustus lalu.

Gugatan tersebut telah dilayangkan pada Senin, 5 September 2022 lalu ke PN Jakpus dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).

Baca Juga: Johnny G Plate Heran Masyarakat Elu-elukan Bjorka, Netizen: Saya Heran Bapak Bisa Jadi Menkominfo

"Kami meminta agar pimpinan MPR menghentikan proses penggantian Pak Fadel Muhammad dari jabatan wakil ketua MPR dari unsur DPD sampai ada keputusan hukum yang bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap," tegas Amin Fahrudin, kuasa hukum Fadel Muhammad.

Sebelumnya pada Kamis, 18 Agustus 2022, DPD melalui Rapat Paripurna memutuskan Tamsil Linrung sebagai calon pimpinan MPR RI dari unsur DPD RI menggantikan Fadel Muhammad.

"Dari hasil pemungutan suara, maka senator Tamsil Linrung memperoleh suara terbanyak untuk menjadi calon pimpinan MPR RI dari unsur DPD RI," kata Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono dalam Rapat Paripurna DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Baca Juga: Heboh, Hacker Bjorka Sebut Sosok Ini Pembunuh Munir, Begini Kasus Kronologi

Namun bagi Fadel putusan ini tidak dapat diterima dan dinyatakan sebagai ilegal tanpa ada dasar hukum.***

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x