Apa Saja Persyaratan Baru Naik Kereta Api Antarkota yang Diumumkan KAI? Simak Selengkapnya!

- 3 September 2022, 16:10 WIB
Ilustrasi stasiun kereta api,
Ilustrasi stasiun kereta api, /Tangkap layar krl.co.id

Pedoman Tangerang – KAI umumkan persyaratan terbaru naik KA antarkota sesuai No. 84 Kemenhub tahun 2022 yang menunjukkan hasil negatif skrining dihapuskan dengan persyaratan-persyaratan yang sudah ditentukan.

KAI mengumumkan persyaratan menunjukkan hasil negatif rapid test/RT-PCR dihapus, dengan syarat seluruh penumpang Kereta Api (KA) antarkota yang sudah berusia 18 tahun keatas diwajibkan sudah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster).

Sedangkan untuk warga negara asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib sudah melakukan vaksinasi dosis kedua.

Bagi penumpang Kereta Api (KA) antarkota yang berusia 6 – 17 tahun, diwajibkan sudah vaksinasi dosis kedua. Sedangkan untuk penumpang yang berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksinasi.

Namun jika penumpang yang berusia di atas maupun di bawah 18 tahun belum menerima vaksin Covid-19 dengan alasan medis tertentu, maka penumpang diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit (RS) Pemerintah. 

Untuk penumpang dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil Tes Antigen/RT-PCR, namun wajib bepergian dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

KAI mulai memberlakukann persyaratan baru khusus penumpang KA antarkota dengan tiket keberangkatan 30 Agustus – 12 September 2022. Bagi calon penumpang yang tidak dapat memenuhi syarat perjalanan dapat melakukan pembatalan (cancel rejected).

Pengembalian bea yang dibatalkan (cancel rejected) akan dilakukan paling lambat H+7 dari tanggal yang tertera pada tiket dengan pengembalian bea 100% di luar bea pesan (jika ada).

Pengembalian bea dengan cancel rejected dapat dilakukan di loket stasiun atau WhatsApp Contact Center 121 di nomor: 08111-2111-121.

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah