Dirut Taspen Ancam Polisikan Pengacara Brigadir J soal Dana Capres

- 30 Agustus 2022, 14:00 WIB
Pengacara Keluarga Brigadir J Kamaruddin Simandjuntak akan dilaporkan Dirut Taspen Soal Dana Presiden.
Pengacara Keluarga Brigadir J Kamaruddin Simandjuntak akan dilaporkan Dirut Taspen Soal Dana Presiden. /PMJNews/istimewa/


Pedoman Tangerang - Direktur Utama PT Taspen (Persero) ANS Kokasih berencana melaporkan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak terkait tudingan pernikahan gaib hingga dana capres Rp300 triliun.

Pengacara Kokasih, Duke Arie Widagdo mengatakan rencananya kliennya bakal melaporkan Kamaruddin terkait dugaan pelanggaran UU ITE.

Laporan tersebut buntut pernyataan Kamaruddin dalam potongan video di media sosial yang menyebut bahwa Kosasih mengelola dana capres sebesar Rp300 triliun hingga terlibat pernikahan yang gaib.

“Kami sebagai tim kuasa hukum atas permasalahan ini akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan masalah ini ke pihak kepolisian sebab kami menduga ada perbuatan pidana yakni melanggar pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE,” kata Duke dalam keterangan yang diterima Sabtu 27 Agustus.

Duke menyatakan bahwa pernyataan Kamaruddin itu tidak benar dan merupakan sebuah fitnah. Kata dia, pernyataan Kamaruddin itu berkaitan dengan kasus perceraian yang saat ini masih berproses di pengadilan.

Namun, ia menerangkan bahwa proses perceraian itu masih berproses di tingkat banding. Di mana, Kamaruddin merupakan pengacara dari salah satu pihak yang berperkara.

Di sisi lain, Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum PT Taspen juga membantah ada dana yang dikelola kliennya untuk kepentingan pencalonan presiden 2024.

“Maka terlepas dari apa sesungguhnya maksud dan tujuan dari pihak yang melontarkan kalimat-kalimat tersebut, dan terlepas pula dari kemungkinan aneka ragam tafsir yang diberikan oleh orang yang membaca/mendengar pemberitaan tersebut, maka kami selaku kuasa hukum dari PT Taspen menyampaikan beberapa hal,” ucap dia.

Yusril menerangkan bahwa PT Taspen selalu menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran. Ini seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x