Bercerita Kasus Kematian Brigadir J, Bharada E Ternyata Jadi Incaran Loyalis Ferdy Sambo: Lindungi Orang Ini..

- 11 Agustus 2022, 17:34 WIB
Bercerita Kasus Kematian Brigadir J, Bharada E Ternyata Jadi Incaran Loyalis Ferdy Sambo: Lindungi Orang Ini...
Bercerita Kasus Kematian Brigadir J, Bharada E Ternyata Jadi Incaran Loyalis Ferdy Sambo: Lindungi Orang Ini... /Diolah dari Facebook

Pedoman Tangerang - Kematian Brigadir J masih tahap penyelidikan lebih dalam lagi untuk menelusuri siapa saja orang-orang yang terlibat dalam kasus ini.

Bahkan kuasa hukum Bharada E sebelumnya Andreas Nahot Silitonga, menjelaskan kliennya harus dilindungi apabila ternyata dugaan konspirasi besar seputar penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terbukti.

“Kalau ini memang konspirasi besar, Bharada E harus benar-benar dilindungi. Klien kami juga sebenarnya dari keluarga biasa. Ayahnya bekerja sebagai sopir di Manado, sementara ibunya ibu rumah tangga,” kata Andreas saat forum diskusi virtual yang digelar Jaringan Aktivis Batak dan Forum Mahasiswa Sumut Jakarta, Jumat, 5 Agustus 2022.

Kemungkinan dan ini masih menjadi dugaan bahwa ini adalah loyalis dari Irjen Ferdy Sambo yang sudah resmi menjadi tersangka itu sudah menunjukkan aksinya.

Baca Juga: Terlihat Begitu Akrab, Foto Putri Chandrawathi Istri Irjen Ferdy Sambo Pegang Tangan Brigadir J

Kini setelah satu bulan dibongkarnya nama-nama besar dalam kasus penembakan Brigadir J, membuat Bharada E dalam ancaman besar.

Maka dari itu, sosok polisi asal Sulawesi Utara (Sulut) ini harus dijaga dan dilindungi dengan ekstra.

Hal ini dikemukakan oleh YouTuber analisa Anjas dalam channel Youtube Anjas di Thailand yang diupload pada Rabu 10 Agustus 2022 dengan caption: Bharada E Lihat Adegan Berbahaya di Kamar itu.

Sejauh ini nama yang telah dikatakan Bharada E telah menjadi tersangka.

Baca Juga: Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Menko Polhukam: Sensitif Hanya Boleh Didengar Oleh...

Tak tanggung-tanggung nama yang disangkakan akan dikenakan pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP.

Dengan hukuman maksimal yakni mati atau penjara seumur hidup.

Namun Anjas dalam kanal YouTubenya mengingatkan agar pihak kepolisian tak bisa lengah dalam menjaga Bharada E.

Selain itu, pengawas terhadap keluarga Bharada E juga harus dilakukan secara maksimal.

"Minimal dia tahu kalau keluarganya aman diluar sana," ucap Anjas.

Ia juga menekankan nyawa Bharada E dalam ancaman loyalis Irjen Pol non aktif Ferdy Sambo.

Untuk itu, Anjas menegaskan jika Polri harus membuktikan komitmen terutama untuk menjaga orang-orang dekat Bharada E.

Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu banyak bercerita kepada penasihat hukum barunya, Deolipa Yumara usai ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J.

Melalui pengacaranya, dia merasa semua beban telah terlepas setelah bicara tentang peristiwa sebenarnya.

Hal itu pula yang menjadi alasan Bharada E tidak lagi mau berbohong dan akan menyingkap tabir kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat dalam peristiwa dugaan adu tembak polisi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

"Kita ajarkan dia ketulusan dan kejujuran, kita ajarkan dia kepatuhan kepada Tuhan, kita ajarkan dia mengenai doa supaya Tuhan berkenan kepada apa yang dia lakukan, dia mulai sadar," kata Deolipa di Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ciracas, Jakarta Timur, Senin, 8 Juli 2022 lalu.***

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah