Baca Juga: Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Menko Polhukam: Sensitif Hanya Boleh Didengar Oleh...
Tak tanggung-tanggung nama yang disangkakan akan dikenakan pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP.
Dengan hukuman maksimal yakni mati atau penjara seumur hidup.
Namun Anjas dalam kanal YouTubenya mengingatkan agar pihak kepolisian tak bisa lengah dalam menjaga Bharada E.
Selain itu, pengawas terhadap keluarga Bharada E juga harus dilakukan secara maksimal.
"Minimal dia tahu kalau keluarganya aman diluar sana," ucap Anjas.
Ia juga menekankan nyawa Bharada E dalam ancaman loyalis Irjen Pol non aktif Ferdy Sambo.
Untuk itu, Anjas menegaskan jika Polri harus membuktikan komitmen terutama untuk menjaga orang-orang dekat Bharada E.
Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu banyak bercerita kepada penasihat hukum barunya, Deolipa Yumara usai ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J.
Melalui pengacaranya, dia merasa semua beban telah terlepas setelah bicara tentang peristiwa sebenarnya.