"Terlepas dari apa perannya Bharada E, dia tetap akan menjadi tersangka meski sebenarnya tidak menembak Brigadir J," ujar Refly Harun.
Refly Harun menjelaskan bahwa meski Bharada E bukan eksekutor utama Brigadir J, dia tetap akan menjadi tersangka.
"Jika bukan sebagai eksekutor, dia berarti diduga memberi keterangan bohong kepada penyidik. Artinya, Bharada E diduga menghalang-halangi proses penyidikan," jelasnya.***