Bharada E Tersangka, Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Ketua IPW: Ini Ada yang Ganjil!

- 7 Agustus 2022, 07:07 WIB
Bharada E Tersangka, Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Ketua IPW: Ini Ada yang Ganjil!
Bharada E Tersangka, Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Ketua IPW: Ini Ada yang Ganjil! /Diolah dari Google

Pedoman Tangerang - Masih banyaknya keganjalan dari kematian Brigadir J, membuat banyak warga dan pengamat bertanya-tanya tentang kebenaran dalam kasus penembakan di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Meski polisi sudah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kematian Brigadir J, namun banyak yang mengatakan jika Bharada E hanyalah tumbal.

Bharada E kini ditetapkan sebagai tersangka tewasnya Brigadir J di kediaman Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, hal itu dilakukan pihaknya lantaran timsus merasa hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti yang ditemukan sudah mencukupi.

"Malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup, untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu 3 Agustus 2022 lalu.

Baca Juga: Isi Chat Istri Irjen Ferdy Sambo kepada Brigadir J Terbongkar, Refly Harun: Mungkin Skenario...

Lewat sangkaan tersebut, artinya Bharada E tidak dikenakan jeratan dugaan pembunuhan berencana sebagaimana laporan pihak keluarga Brigadir J.

Sementara itu Ketua Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso tutur angkat bicara mengenai kasus tewasnya Brigadir J atau Brigadir Yosua.

Sugeng menyebut, sejak awal kematian Brigadir J diumumkan ke publik, dirinya sudah merasa ada yang aneh dan janggal dengan kasus tersebut.

"Alasannya katanya Brigadir J melakukan pelecehan terhadap Nyonya Putri serta juga pengancaman. Kemudian dia menembakan 7 peluru, ditembak 5 peluru. Ini sudah aneh," ungkap Sugeng.

Sugeng mengaku, saat kasus itu diumumkan ke masyrakat, dia langsung mendapatkan informasi mengenai luka sayatan di wajah jenazah Brigadir J.

Baca Juga: Terkuak Isi Chat WA hingga Panggilan Khusus Istri Irjen Ferdy Sambo ke Brigadir J: Aku Bersyukur Memiliki...

Melihat luka-luka di tubuh Brigadir J itu, Sugeng menilai hal tersebut tidak sesuai dengan informasi yang disampaikan oleh pihak kepolisian.

Termasuk terkait adanya baku tembak Brigadir J dengan Bharada E di rumah eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022.

"Namuni informasinya ditembak, sudah gak matching," ucapnya, dalam kanal YouTube Refly Harun.

Sugeng meyakini dengan tesisnya, bahwa Brigadir J sudah berhasil dieksekusi pelaku tanpa adanya perlawanan.

"Pokoknya berdiri, dengan cara merendahkan (sambil memperagakan menusuk pisau dari bawah ke atas). Kemudian berdekatan (pelaku dan korban)," tuturnya.

Selain itu, Sugeng mengungkapkan bahwa tidak menjadi masalah apabila kenyataannya Brigadir J benar-benar melepaskan 7 kali tembakan.

Hal itu dikarenakan ada hukum atau aturan peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) tentang melakukan tembakan sesuai dengan kondisi yang terjadi.

"Perkap tentang penggunaan kekuatan senjata dalam tugas kepolisian, itu dibenarkan. Kalau ada serangan yang membahayakan nyawa atau pun harta benda, harta petugas atau orang lain, boleh dilakukan kekerasan senjata," paparnya.

"Ada tahapannya (melepaskan tembakan), tapi mungkin nggak begitu, kalau ini menghadapi penjahat, maka langsung, karena itu kan mengancam jiwa. Itu pertimbangannya diskresi itu dalam kepolisian. Boleh langsung tembak, itu informasi di awal," tuturnya menambahkan.

Dia juga memaparkan, untuk melakukan profiling terhadap psikologis seseorang, hal ini bisa dilakukan melalui alat komunikasi.

Namun, lagi dan lagi kejanggalan ditemukan kembali dari komunikasi Brigadir J sebelum tewas dengan sang keluarga.

Hanya berselang beberapa jam sebelum kejadian, Brigadir J mengaku pada keluarga bahwa dirinya disayang oleh keluarga Ferdy Sambo.

"Jadi yang saya lihat, ini ada yang ganjil. Dan juga biasanya tindakan pelecehan seksual kan (dilakukan) dari orang yang posisinya tinggi kepada bawahan, subordinatif. Ini tidak. Jadi ya saya bilang ini ada keanehan, makanya saya bilang dua, TGFP (Tim Gabungan Pencari Fakta) dan nonaktif (Ferdy Sambo)," imbuhnya.***

Editor: Bustamil Arifin

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x