Sah! Bharada E Jadi Tersangka, Bareskrim Akan Periksa Ferdy Sambo

- 4 Agustus 2022, 09:30 WIB
Sah! Bharada E Jadi Tersangka, Bareskrim Akan Periksa Ferdy Sambo
Sah! Bharada E Jadi Tersangka, Bareskrim Akan Periksa Ferdy Sambo /Twitter/ @widyasari813/

Kemudian, 7 ajudan Ferdy Sambo dan Bharada E yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Brigadir J.

Meski demikian, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang menjadi saksi kunci kasus ini belum diperiksa.

Baca Juga: Brigadir J Ditembak Gegara Peristiwa di Magelang Kata Komnas HAM, Pakar Hukum: Mudah-mudahan Ini...

"Sampai saat ini untuk Ibu PC masih belum dilakukan pemeriksaan," ungkap Andi.

Sebagai informasi penyidik mengenakan Bharada E dengan pasal sangkaan pembunuhan, yaitu Pasal 338 Juncto 55 dan 56 KUHP.

"Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 3 Agustus 2022.

Adapun isi Pasal 338 adalah 'Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun'.

Sementara penyertaan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yakni dimaknai terdiri dari 'pembuat' yaitu orang yang memberikan perintah, 'penyuruh' yaitu orang yang bersama-sama melakukan, 'pembuat peserta' yaitu orang yang memberi perintah dengan sengaja, 'pembuat penganjur' dan 'pembantu'.

Andi pun menegaskan, dengan pasal tersebut, artinya Bharada E tak melakukan bela diri.

"Jadi bukan bela diri," kata dia.***

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x