Sah! Bharada E Jadi Tersangka, Bareskrim Akan Periksa Ferdy Sambo

- 4 Agustus 2022, 09:30 WIB
Sah! Bharada E Jadi Tersangka, Bareskrim Akan Periksa Ferdy Sambo
Sah! Bharada E Jadi Tersangka, Bareskrim Akan Periksa Ferdy Sambo /Twitter/ @widyasari813/

Pedoman Tangerang - Mabes Polri telah menangkap dan menahan Bharada E setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.

"Bharada E masih di Bareskrim, setelahnya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan kita tangkap dan akan langsung ditahan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Rabu 3 Agustus 2022.

Sebanyak 42 orang saksi itu termasuk di didalamnya ahli biologi, kimia forensik, dan metalurgi balistik, IT Forensik dan Kedokteran Forensik.

"Termasuk telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti, baik berupa alat komunikasi, CCTV dan barang bukti yang ada di TKP sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik,"ucapnya.

Baca Juga: Jejak WhatsApp Brigadir J dan Sang Pacar Terungkap Sebelum Tewas Pakar Hukum: Aneh, Memunculkan...

Dari hasil rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang sudah melakukan gelar perkara Timsus Barekrim Polri, hasilnya penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

Sementara itu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri rencananya baru akan memanggil Irjen Ferdy Sambo hari ini, Kamis, 4 Agustus 2022 sekitar pukul 10.00 WIB.

Andi menerangkan, pihaknya telah memeriksa 42 saksi terkait kasus Brigadir J. Termasuk di antaranya adalah ahli biologi kimia, forensik, kedokteran forensik, dan laboratorium forensik.

Sebelas di antaranya merupakan pihak keluarga Brigadir J alias Brigadir Yosua.

Kemudian, 7 ajudan Ferdy Sambo dan Bharada E yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Brigadir J.

Meski demikian, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang menjadi saksi kunci kasus ini belum diperiksa.

Baca Juga: Brigadir J Ditembak Gegara Peristiwa di Magelang Kata Komnas HAM, Pakar Hukum: Mudah-mudahan Ini...

"Sampai saat ini untuk Ibu PC masih belum dilakukan pemeriksaan," ungkap Andi.

Sebagai informasi penyidik mengenakan Bharada E dengan pasal sangkaan pembunuhan, yaitu Pasal 338 Juncto 55 dan 56 KUHP.

"Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 3 Agustus 2022.

Adapun isi Pasal 338 adalah 'Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun'.

Sementara penyertaan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yakni dimaknai terdiri dari 'pembuat' yaitu orang yang memberikan perintah, 'penyuruh' yaitu orang yang bersama-sama melakukan, 'pembuat peserta' yaitu orang yang memberi perintah dengan sengaja, 'pembuat penganjur' dan 'pembantu'.

Andi pun menegaskan, dengan pasal tersebut, artinya Bharada E tak melakukan bela diri.

"Jadi bukan bela diri," kata dia.***

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x