DPR RI Sepakati Cuti Ibu Hamil 6 Bulan

- 14 Juni 2022, 17:00 WIB
DPR RI Sepakati Cuti Ibu Hamil 6 Bulan.
DPR RI Sepakati Cuti Ibu Hamil 6 Bulan. /Pexels/Pixabay.com/

Sebelumnya, penetapan cuti melahirkan telah tertuang dalam Undang-Undang no 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja dengan durasi waktu 3 bulan saja.

Lewat RUU KIA nanti, waktu cuti hamil menjadi 6 bulan dan masa waktu cuti bagi ibu yang mengalami keguguran selama 1,5 bulan.

RUU KIA ini juga mengatur mengenai penetapan upah bagi Ibu yang sedang cuti melahirkan dengan ketentuan tetap memenuhi gaji selama 3 bulan.

Untuk selanjutnya, upah cuti ibu melahirkan dibayar sebesar 70 persen.***

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x