Ia dikenakan pasal berlapis dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di rutan Polda Metro Jaya, ancaman yang dikenakan dalam hal ini minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa 07 Juni 2022.
Baca Juga: Na Lho! Mobil Komando FPI Gadungan yang Dukung Anies Ternyata Bekas Dipakai PDIP Tolak Formula E
Polda Metro Jaya juga menekankan bahwa penangkapan ini bukan hanya berkaitan dengan konvoi yang baru saja dilakukan organisasi tersebut.
Melainkan, polisi mencurigai ada sesuatu yang lebih besar dibalik konvoi kebangkitan khilafah tersebut. ***