Dirkrimsus Tangkap Sederet Nama Tersangka Kasus Pinjol Ilegal di Jakarta, Ada Nama yang Anda Kenal?

- 27 Mei 2022, 22:00 WIB
Ilustrasi Dirkrimsus Tangkap Sederet Nama Tersangka Kasus Pinjol Ilegal di Jakarta, Ada Nama yang Anda Kenal?
Ilustrasi Dirkrimsus Tangkap Sederet Nama Tersangka Kasus Pinjol Ilegal di Jakarta, Ada Nama yang Anda Kenal? /Pexels/Heung Soon.

Pedoman Tangerang - Aplikasi pinjaman online (Pinjol) kini mulai marak di Indonesia. Banyak masyarakat yang memanfaatkan aplikasi ini, dikarenakan mudahnya syarat meminjam uang.

Kabarnya Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis membeberkan kerugian korban dalam kasus pinjaman online atau pinjol ilegal di wilayah hukumnya.

Dalam kasus pinjol ilegal itu, polisi telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka.

Baca Juga: Terbaru 2022 Mobil All New Veloz Dilengkapi Teknologi Anti Kecelakaan, Berikut Review dan Keunggulannya

Mereka ialah M. Iqbal Suputra, Isabella Simanjuntak, Desy Ratnasari Sagala, Samuel, Jihan Nurfadilah, Leonard Tua, Ovonaio Telambanua, Anissa Rahmadini, Fera Indah Sari, Prasetyo, dan Adjie Pratama.

Kombes Auliansyah mengatakan kerugian korban pinjol ilegal itu mencapai Rp 2,5 miliar.

"Kerugian atau dana yang bisa dikumpulkan masyarakat bisa sekitar Rp 2,5 miliar," kata Auliansyah dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat 27 Mei 2022.

Sebelas tersangka itu mengoperasikan 58 aplikasi pinjol ilegal.

Mereka ditangkap di beberapa lokasi terpisah di wilayah Jakarta.

Halaman:

Editor: Araf Mukhtar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x