Pedoman Tangerang - Kementerian Pertanian menyebutkan sebanyak 16 provinsi dan 82 kabupaten/kota terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.
Penyakit mulut dan kuku menyerang hewan ternak berkuku belah seperti sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi.
Penularan PMK cukup cepat yaitu melalui kontak langsung, melalui udara atau airborne.
Baca Juga: Gary Iskak Kembali Ditangkap Polisi Diduga Penyalahgunaan Narkotika
Diketahui total 5,4 juta ekor terdampak dan 20.723 ekor sakit mencatat per 22 Mei 2022.
Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, menyebutkan bahwa ternak yang terkena PMK tidak menular kepada manusia.
Adapun daging ternak yang tertular tetap dapat dikonsumsi oleh manusia dengan cara pemotongan yang ketat di rumah potong hewan (RPH).
Baca Juga: Media Asing Soroti Demo Pendukung Ustaz Abdul Somad, Pemerintah Singapura Khawatir dan Resah
Sedangkan organ hewan ternak yang terinfeksi harus dimusnahkan sesuai protokol kesehatan hewan yang ada.