Mentan: Daging Hewan Ternak Terjangkit PMK Tetap Dapat Dikonsumsi Dengan Pemotongan yang Ketat di RPH

- 25 Mei 2022, 18:00 WIB
Pemeriksaan hewan ternak oleh tim dari DKPP Kota Bandung kepada salah satu hewan ternak di kota Bandung pada Senin, 9 Mei 2022 lalu.
Pemeriksaan hewan ternak oleh tim dari DKPP Kota Bandung kepada salah satu hewan ternak di kota Bandung pada Senin, 9 Mei 2022 lalu. /DKPP Kota Bandung

Pedoman Tangerang - Kementerian Pertanian menyebutkan sebanyak 16 provinsi dan 82 kabupaten/kota terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.

Penyakit mulut dan kuku menyerang hewan ternak berkuku belah seperti sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi. 

Penularan PMK cukup cepat yaitu melalui kontak langsung, melalui udara atau airborne.

Baca Juga: Gary Iskak Kembali Ditangkap Polisi Diduga Penyalahgunaan Narkotika

Diketahui total 5,4 juta ekor terdampak dan 20.723 ekor sakit mencatat per 22 Mei 2022.

Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, menyebutkan bahwa ternak yang terkena PMK tidak menular kepada manusia.

Adapun daging ternak yang tertular tetap dapat dikonsumsi oleh manusia dengan cara pemotongan yang ketat di rumah potong hewan (RPH).

Baca Juga: Media Asing Soroti Demo Pendukung Ustaz Abdul Somad, Pemerintah Singapura Khawatir dan Resah

Sedangkan organ hewan ternak yang terinfeksi harus dimusnahkan sesuai protokol kesehatan hewan yang ada.

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah