Aturan Terbaru PPKM Jawa-Bali Pasca Lebaran, Beberapa Kegiatan Tak Lagi Menggunakan Syarat PCR dan Antigen

- 12 Mei 2022, 09:00 WIB
Ilustrasi PPKM Jawa - Bali
Ilustrasi PPKM Jawa - Bali /(Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hadi)./

Dalam perpanjangan PPKM Jawa-Bali ini, aturan terkait syarat menunjukkan hasil negatif PCR maupun antigen pada beberapa kegiatan sudah dihapuskan. 

Kegiatan tersebut seperti kompetisi olahraga, baik untuk seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung, hingga penonton. 

Akan tetapi, seluruhnya peserta yang hadir tetap dipersyaratkan untuk mendapatkan vaksinasi minimal dosis kedua.

Safrizal juga meminta seluruh pemerintah daerah untuk tetap waspada dengan adanya potensi lonjakan kasus COVID-19 setelah Idul Fitri.

Baca Juga: Kasus Briptu Suci Darma, Polwan Sumsel Ditipu Pejabat ASN di OKI, Begini Faktanya

“Walaupun kasus masih terpantau stabil, namun kita sadar betul bahwa inkubasi virus ini dapat mencapai 14 hari. Oleh karenanya, sesuai arahan Bapak Presiden Joko Widodo, kami minta kepada seluruh pemerintah daerah terus waspada dan tetap berkonsentrasi untuk mengantisipasi segala kemungkinan, dengan selalu memperkuat testing, tracing, dan treatment dalam pola penanganan pandemi,” ucap Safrizal.***

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah