Aturan Terbaru PPKM Jawa-Bali Pasca Lebaran, Beberapa Kegiatan Tak Lagi Menggunakan Syarat PCR dan Antigen

- 12 Mei 2022, 09:00 WIB
Ilustrasi PPKM Jawa - Bali
Ilustrasi PPKM Jawa - Bali /(Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hadi)./

Pedoman Tangerang - Pemerintah kembali melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari tanggal 10 hingga 23 Mei 2022. 

Aturan ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri pada 09 Mei 2022.

“Perpanjangan PPKM kali ini kita laksanakan serentak untuk seluruh wilayah di Indonesia. Secara substansi terdapat beberapa penyesuaian di antaranya perubahan jumlah daerah di setiap level PPKM, khususnya menurunnya jumlah daerah di Level 1 dan Level 3, perubahan jam operasional tempat makan yang mulai beroperasi malam hari, serta meniadakan syarat PCR dan antigen untuk beberapa kegiatan di Jawa-Bali,” ucap Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA.

Baca Juga: Viral Video Remaja Putri Asal Ternate Kesurupan, Kejadiannya di Bioskop XXI

Khusus PPKM Jawa-Bali, penyesuaian dilakukan pada jam operasional tempat makan yang mulai beroperasi pada malam hari hingga pukul 02.00. 

Bagi daerah yang masih dalam PPKM Level 2, kapasitas pengunjung dibatasi hanya 75%.

Sedangkan daerah yang berada pada PPKM Level 1, dapat melayani konsumen hingga kapasitas 100%. 

Baca Juga: Viral Kim Jong Un Versi Indonesia Nyanyi Lagu Dangdut, Netizen: Untung Bukan Nyumbang Nuklir

Peraturan tersebut juga berlaku untuk kegiatan resepsi pernikahan, dengan syarat tidak mengadakan makan di tempat.

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x