Anda Mudik Naik Kapal Laut? Baca Persyaratannya

- 16 April 2022, 16:00 WIB
Baca Disini Persyaratan Wajib Pemudik Kapal Laut
Baca Disini Persyaratan Wajib Pemudik Kapal Laut /Padang.go.id/

Pedoman Tangerang - Kementerian Perhubungan dan Satgas Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran mengenai aturan mudik dengan kapal laut.

Peraturan tersebut tertuang di Surat Edaran Satgas Nomor 16 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2022.

Bagi para pemudik yang akan mudik menggunakan kapal laut diharapkan sudah memahami ketentuan dan persyaratan yang ditentukan.

Baca Juga: Uang Ivan Gunawan Hasil Jadi BA DNA Pro: Saya Sudah Kembalikan ke Bareskrim Polri

Berikut adalah persyaratan yang wajib dipatuhi oleh pemudik kapal laut.

Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau rapid test antigen 1x24 jam.

Baca Juga: Pemudik Wajib Vaksin Booster Wajib Isi eHAC, Begini Cara Lengkapnya di Aplikasi PeduliLindungi

Penumpang yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menyertakan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam.

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x