Pemudik Wajib Vaksin Booster Wajib Isi eHAC, Begini Cara Lengkapnya di Aplikasi PeduliLindungi

- 16 April 2022, 13:40 WIB
Pemudik Wajib Vaksin BoosterWajib Isi eHAC, Begini Cara Lengkapnya di Aplikasi PeduliLindungi
Pemudik Wajib Vaksin BoosterWajib Isi eHAC, Begini Cara Lengkapnya di Aplikasi PeduliLindungi /Tangkapan layar Aplikasi Peduli Lindungi//

Pedoman Tangerang - Bukan hanya vaksin booster yang menjadi syarat mudik di Indonesia.  Pemerintah juga mewajibkan pengisian eHAC di PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan mudik di seluruh moda transportasi.

eHAC atau electronic-health alert card wajib telah diisi ketika hendak mudik sehari atau sesaat sebelum melakukan perjalanan.

Mulai tanggal 5 April 2022, petugas di seluruh moda transportasi akan memeriksa status kelayakan perjalanan melalui eHAC.

Baca Juga: Contoh Artikel Ilmiah Lengkap dengan Abstrak, Pendahuluan, dan Daftar Pustaka

Chief of Digital Transformation Office, Kementerian Kesehatan, Setiaji menjelaskan tentang aturan penggunaan eHAC saat mudik.

“Dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 36-38 Tahun 2022, masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, baik dengan moda transportasi darat, laut dan udara wajib mengisi eHAC sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan,” ujar Setiaji. Dikutip tim Pedoman Tangerang dari laman Menpan.

“Meski diberlakukan pengecekan secara acak, pelaku perjalanan dengan mobil atau motor pribadi diimbau tetap mengisi eHAC sebagai tanggung jawab bersama untuk menghindari lonjakan kasus COVID-19 di berbagai daerah,” sambungnya.

Adapun beberapa syarat yang dapat dipenuhi pemudik untuk memperoleh status kelayakan perjalanan adalah sebagai berikut:

  1. Pemudik dengan jenis moda transportasi udara yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk melakukan tes, baik antigen maupun RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang. eHAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.
  2. Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua, diwajibkan untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1×24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
  3. Pemudik yang baru vaksinasi satu kali, diwajibkan untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
  4. Pemudik dengan komorbid (penyakit penyerta) yang tidak dapat melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam.

Aturan pengisian eHAC ini tidak diwajibkan bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.

Halaman:

Editor: Araf Mukhtar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah