Pedoman Tangerang - Pemerintah sudah mengizinkan masyarakat untuk mudik pada lebaran tahun ini.
Selain sudah divaksin, pemudik juga wajib mengisi data diri di aplikasi e-Hac.
e-HAC atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik dapat diisi satu hari sebelum keberangkatan atau saat akan melakukan perjalanan.
Aturan pengisian eHAC wajib bagi pemudik yang berusia 6 tahun keatas.
Bagi anak yang berusia dibawah 6 tahun, maka dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.
Berikut adalah panduan mengisi e-Hac:
Buka aplikasi PeduliLindungi, kemudian pilih Menu ‘e-Hac’.
Kemudian pilih ‘Buat e-Hac’ dan pilih ‘Domestik’.