Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022, Bagaimana Jika Belum? Simak Penjelasan Berikut Ini

- 25 Maret 2022, 12:30 WIB
Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022, Bagaimana Jika Belum? Simak Penjelasan Berikut Ini
Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022, Bagaimana Jika Belum? Simak Penjelasan Berikut Ini /pixabay

Pedoman Tangerang - Aturan mudik Lebaran 2022 telah diumumkan oleh Presiden Jokowi menjelang bulan Ramadhan yang tinggal menghitung hari.

Setelah dua tahun dilarang, akhirnya pada tahun ini Presiden Jokowi memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang hendak melakukan mudik.

Meski demikian, masyarakat yang ingin mudik wajib vaksinasi lengkap dan booster. Masyarakat tak perlu tes antigen atau PCR jika sudah vaksin lengkap 1, 2, dan booster.

Lantas bagaimana jika masyarakat yang ingin mudik Lebaran 2022 namun belum vaksin booster?

Baca Juga: Menko Luhut: Salat Tarawih Boleh Asal Prokes dan Sudah Vaksinasi Lengkap

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa masyarakat yang ingin mudik namun belum vaksin lengkap dan booster harus menunjukkan hasil test negatif Covid-19.

"Kalau yang belum booster, baru dua kali vaksin, harus tes antigen. Kalau baru satu kali vaksin, dia harus tes PCR," kata Budi dalam konferensi pers, Kamis 24 Maret 2022.

Budi Gunadi menambahkan, pemerintah akan menyiapkan pos vaksinasi, dimana nantinya masyarakat dapat langsung disuntik vaksin booster sebelum berangkat mudik.

Baca Juga: Pernyataan Lengkap Ganjar Pranowo sentil Kemendag: Kita seperti Mati di Lumbung Padi

"Bapak Presiden menginginkan kali ini masyarakat bisa lebih longgar termasuk dalam beribadah Ramadhan. Mudik juga bisa dilakukan asal tetap menjaga prokes," imbuhnya.

"Nanti akan ada tempat-tempat khusus baik di angkutan umum maupun beberapa pos, dan kalau naik angkutan pribadi bisa juga disuntik keduanya, lengkapnya disana," ujar Menkes.

Menurutnya, pemerintah telah menyediakan stok vaksin Covid-19 untuk memenuhi kebutuhan vaksinasi dosis lengkap atau booster hingga empat bulan mendatang.***

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah