Pedoman Tangerang - Menjelang bulan Ramadhan 2022, Presiden Jokowi telah memgumumkan aturan mudik lebaran.
Masyarakat yang hendak melakukan mudik lebaran perlu mengetahui aturan yang telah diumumkan Presiden Jokowi terkait aturan mudik lebaran 2022.
Berikut aturan lengkap mudik lebaran yang dirangkum oleh Pedoman Tangerang.
Baca Juga: Pernyataan Lengkap Ganjar Pranowo sentil Kemendag: Kita seperti Mati di Lumbung Padi
1. Aturan Wajib Vaksin Booster
Jokowi telah memperbolehkan masyarakat melakukan mudik lebaran tahun ini. Yaitu dengan syarat, masyarakst wajib untuk vaksin booster atau vaksin lengkap.
"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik, dipersilahkan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapat dua kali vaksin dan sekali booster, serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Jokowi.
2. Salat Tarawih di Masjid Diperbolehkan
Jokowi mengizinkan masyarakat muslim untuk melaksanakan salat tarawih di masjid, dengan syarat menerapkan protokol kesehatan yang ketat.