Pedoman Tangerang - Usai menuai banyak polemik, pemerintah akhirnya mencabut aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun.
Melalui Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menegaskan aturan pencairan JHT di usia 56 tahun dicabut, dan dikembalikan ke Permenaker nomor 19 tahun 2015.
“Kami sedang melakukan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2002,insyaallah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga” tegas Ida Fauziyah, Rabu, 2 Maret 2022.
Baca Juga: Nama Luhut Terseret Penundaan Pemilu, Rizal Ramli: Inget Gusdur Ajarkan Keadilan dan Demokrasi
Ida melanjutkan, bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2002 belum sepenuhnya efektif dan banyak menuai polemik. Karena itu, pencairan JHT dikembalikan pada Permenaker 19 Tahun 2019 yang masih berlaku.
“Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun,” jelas Ida.
Dengan demikian, Pekerja atau buruh yang ingin klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lama. Termasuk bagi yang terkena PHK atau mengundurkan diri.
***