Pendapat Pakar Amnesti Internasional Mengenai Dampak Perang Eropa Bagi Kemanusiaan dan Keadilan

- 1 Maret 2022, 12:00 WIB
Pendapat Pakar Amnesti Internasional Mengenai Dampak Perang Eropa Bagi Kemanusiaan dan Keadilan.
Pendapat Pakar Amnesti Internasional Mengenai Dampak Perang Eropa Bagi Kemanusiaan dan Keadilan. /Tangkapan Layar zoom

Pedoman Tangerang – Invansi Perang dari Rusia Kepada Ukraina yang dimulai dari hari Kamis, 24 Februari 2022 pukul 6 pagi waktu setempat saat ini tengah menjadi situasi yang menakutkan di dunia, terutama di negara Ukraina.

Bapak Usman Hamid, seorang pakar Amnesti Internasional memberikan komentar mengenai dampak perang Eropa bagi kemanusiaan dan keadilan. Saat dihubungi secara langsung oleh tim Pedoman Tangerang.

"Sungguh memilukan untuk melihat serangan tanpa pandang bulu terhadap berbagai sasaran sipil di Ukraina, termasuk taman kanak-kanak dan berbagai tempat di mana warga sipil mencari tempat berlindung.

Baca Juga: 1,5 Juta Orang Tewas Akibat Meletusnya Gunung Huaynaputina, Sejarah 19 Februari

Amnesty menilai ini harus diselidiki sebagai kejahatan perang. Ketika tragedi kemanusiaan ini terjadi di Ukraina, setiap orang yang melakukan kejahatan perang harus dimintai pertanggungjawaban secara individu di hadapan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) atau proses peradilan pidana internasional lainnya di tingkat nasional atau internasional.

Sangat penting bahwa negara-negara anggota PBB dan ICC segera mempertimbangkan bagaimana memastikan pengumpulan dan penyimpanan bukti yang tepat waktu dan efektif dari setiap kejahatan di bawah hukum internasional yang dilakukan di Ukraina.

Sementara Rusia dan Ukraina bukan pihak dalam ICC, pada tahun 2015 Ukraina menerima yurisdiksi pengadilan atas dugaan kejahatan yang dilakukan di wilayahnya mulai 20 Februari 2014.

Baca Juga: Perancis Beri Tanggapan Mengenai Ancaman Serangan Nuklir dari Rusia Kepada Ukraina

Nah, yang harus dilakukan oleh pemerintah Indonesia adalah segera meratifikasi ICC agar Indonesia juga dapat mendesak pertanggungjawaban serangan Rusia terhadap Ukraina melalui pengadilan internasional.”.***

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x