Pengamat: Pentingnya Partisipasi Publik dalam Polemik JHT

- 28 Februari 2022, 14:00 WIB
Pengamat: Pentingnya Partisipasi Publik dalam Polemik JHT
Pengamat: Pentingnya Partisipasi Publik dalam Polemik JHT /Dok. BPJS Ketenagakerjaan./

Pedoman Tangerang -  The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) mengadakan sebuah diskusi daring dalam acara The Indonesian Forum ke-83 dengan tema ”Polemik Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT)” pada 24 Februari 2022.

Diskusi tersebut menghadirkan tiga orang pembicara, yaitu Nuri Resti Chayyani (Peneliti Bidang Ekonomi TII), Nining Elitos (Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), dan Timboel Siregar (Koordinator Advokasi BPJS Watch). Diskusi ini dimoderatori oleh Ahmad Hidayah, Peneliti Bidang Politik TII. 

Di awal diskusi, moderator membuka dengan mengatakan bahwa adanya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), yang menimbulkan polemik karena adanya perubahan di mana JHT hanya bisa dicairkan ketika pekerja memasuki usia pensiun atau ketika berusia 56 tahun. 

Baca Juga: Cak Imin Usul Tunda Pilpres, Pengamat: Hanya Kepentingan Politik

Terkait hal tersebut, Timboel Siregar, Koordinator Advokasi BPJS Watch, mengatakan bahwa adanya Permenaker tersebut mengembalikan fungsi JHT sebagaimana mestinya.

Di sisi lain, jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), maka pekerja akan mendapatkan JKP atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan. 

“Adanya Permenaker ini sebenarnya mengembalikan fungsi JHT sebagai mana mestinya. Jadi, nanti disaat sudah memasuki lanjut usia, JHT dapat dinikmati. Misalnya pergi ke luar negeri atau umroh,” jelas Timboel Siregar. 

Di sisi lain, Nining Elitos, Ketua KASBI, mengatakan bahwa titik persoalan bukan saja soal Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut, tetapi juga pada Undang-undang (UU) Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). 

“Hal yang menjadi persoalan adalah UU SJSN, karena hal tersebut bukan merupakan jaminan sosial, namun merupakan sebuah asuransi sosial. Hal tersebut secara langsung merugikan kepentingan masyarakat,” jelas Nining Elitos. 

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x