Edan! Melaporkan Dugaan Korupsi Kades Cirebon, Ibu Ini malah Ditersangkakan oleh Polisi

- 21 Februari 2022, 20:00 WIB
Ilustrasi korupsi Dana desa
Ilustrasi korupsi Dana desa /

Pedoman Tangerang - Seorang ibu pegawai desa bernama Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka usai melaporkan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh kepala desanya.

Nurhayati melaporkan dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Citemu, Cirebon.

Nurhayati pelapor dugaan korupsi sempat mengunggah video tentang kekecewaannya terhadap aparat kepolisian.

Baca Juga: PSG Siap-siap, Man United Membuka Pintu Keluar bagi Cristiano Ronaldo, Segini Harga Transfernya

Nurhayati tidak habis fikir kenapa aparat kepolisian malah menetapkan dirinya sebagai tersangka.

Unggahan video kekecewaannya pun viral di media sosial.

"Saya ingin mengungkapkan kekecewaan saya terhadap aparat penegak hukum, di mana dalam mempertersangkakan (menjadikan tersangka) saya," kata Nurhayati dalam video tersebut.

Baca Juga: Masyarakat Diminta Waspada! Belum Usai Omicron, Kini ada Varian 'Siluman' BA.2

Nurhayati merasa keheranan mengapa dirinya ditetapkan sebagai tersangka, seperti ada yang janggal menurutnya.

Dalam proses penyidikan, Nurhayati mengaku sudah meluangkan waktunya untuk menjalani dan membantu proses penyidikan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kadesnya tersebut.

Namun hingga akhirnya, malah Nurhayati yang ditetapkan sebagi tersangka sejak akhir tahun 2021 tersebut.

"Di ujung akhir tahun 2021, saya ditetapkan sebagai tersangka atas dasar karena petunjuk dari kejari," ucap Nurhayati.

Baca Juga: Edan Juru Parkir Liar di Pontianak Tarik Rp10 Ribu hingga Rp50 Ribu Sekali Parkir

Sementara itu AKBP M Fahri Siregar selaku Kapolres Cirebon Kota membeberkan bahwa penetapan Nurhayati sebagai tersangka bukan tanpa alasan.

Aparat kepolisian menyebut bahwa Nurhayati terlibat dalam praktik korupsi tersebut.

Nurhayati dianggap melanggar pasal 66 Permendagri Nomor 20 tahun 2018 yang mengatur terkait masalah tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan.

Baca Juga: PSG Siap-siap, Man United Membuka Pintu Keluar bagi Cristiano Ronaldo, Segini Harga Transfernya

"Seharusnya saudari Nurhayati sebagai bendahara keuangan ini seharusnya memberikan uang kepada kaur atau kasi pelaksana anggaran. Akan tetapi uang itu tidak diserahkan kepada kaur atau kasi pelaksana kegiatan, namun diserahkan kepada kepala desa atau kuwu," jelas Fahri.***

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah