Kabar Baik Bagi Masyarakat! Catat Syarat Ini, Kamu Akan Mendapat Bansos Sembako BPNT, Simak Selengkapnya

- 17 Februari 2022, 14:30 WIB
Ilustrasi penerima bansos.
Ilustrasi penerima bansos. /Foto: kemensos.go.id.

Pedoman Tangerang - Simak informasi mengenai syarat penerima bansos sembako BPNT Februari 2022.

Bansos sembako BPNT merupakan salah satu bantuan dari pemerintah yang memberikan bantuan berupa saldo untuk membeli keperluan bahan pangan.

Saldo bansos sembako BPNT tersebut senilai Rp.200 ribu, yang mulai dicairkan pada Februari 2022.

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang dibrikan akan diberikan kepada KPM setiap bukannya dalam bentuk non tunai.

Baca Juga: Jangan Sampai Ketinggalan! Berikut Daftar Bansos yang Kembali Digelontorkan di 2022

Dana BPNT akan disalurkan menggunakan akun elektronik yang mana dana tersebut untuk membeli bahan pangan.

Dana BPNT bansos sembako sebesar Rp.200 ribu tersebut bisa melakukan pembelian dengan mendatangani warung yang sudah menjalin kerjasama denhan bank penyalur.

Dana BPNT tidak dapat dicairkan dalam bentuk uang tunai, serta keluarga peneriman hanya bisa belanja dengan saldo tersebut.

Jika dana bantuan BPNT bansos sembako tersebut tidak digunakan belanja kebutuhan pangan dalam waktu bulan tersebut, maka nilai bantuan tetap tersimpan dan menjadi akumulasi.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapat BPNT bansos sembako Februari 2022, berikut ini.

Baca Juga: Tak Dapat Bansos? Jangan Khawatir, Gunakan Fitur Usul dan Sanggah pada Aplikasi Cek Bansos

1. Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Masyarakat tergolong kategori miskin

3. Warga terdampak Covid-19, atau mereka yang kehilangan pekerjaan karena pemutusan hubungan kerja (PHK)

4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.

5. Harus terdaftar di DTKS Kemensos sebagai peneriman manfaat dan memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

KPM yang mendapat bantuan BPNT sembako dapat menggunakan e-voucher untuk membeli kebutuhan pangan seperti telur, beras, dll sesuai jumlah yanh bisa dibelanjakan.***

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah