Pedoman Tangerang - Komnas HAM Choirul Anam membetulkan telah menerima laporan pembudakan dan penyiksaan manusia yang dilakukan Bupati Langkat Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin. Saat ini Komnas tengah melakukan pendalaman kasus tersebut.
"Ada apa di rumah Bupati ada penjaranya? Itu bagian dari kami yang mau perdalam. Terus kenapa kok di penjara itu ada sekian orang, terus kenapa di penjara itu kalau berdasarkan foto, ada orang yang mengalami luka-luka? Begitu yang akan kami lakukan (pendalaman)," ucap Choirul Anam
Laporan tersebut pertama kali disampaikan oleh Anis Hidayah selaku ketua Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant CARE pada Senin, 24 Januari 2022.
Baca Juga: Sebanyak 40 Orang Korban Perbudakan Bupati Langkat, Dipukul dan Disiksa Hingga Lebam
Sanksi pidana akan segera dijatuhkan kepada Bupati Langkat jika Komnas HAM memiliki bukti yang kuat.
"Kalau memang ditemukan ada kasus penyiksaan, ditemukan ada perdagangan orang, harus dijalankan pemidanannya," kata Chairul Anam.
"Tentu saja kasus ini berbeda dengan kasus korupsinya. Jadi bisa kena korupsinya, juga penyiksaan dan perdagangan orangnya," imbuhnya.
Baca Juga: Selain Korupsi, Bupati Langkat Diduga Melakukan Perbudakan Pekerja
Untuk diketahui, saat ini Bupati Langkat telah ditetapkan sebagai tersangka saat dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.***