Presiden Jokowi Minta agar RUU TPKS Segera Disahkan

- 5 Januari 2022, 15:30 WIB
Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo /Karawangpost/Sekretariat Kabinet

Pedoman Tangerang - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) segera disahkan.

Dorongan presiden terhadap pengesahan RUU TPKS berawal dari keprihatinan presiden terhadap masalah kekerasan seksual yang saat ini kerap terjadi dan diberitakan di berbagai media.

"Saya juga telah meminta pada gugus tugas pemerintah yang menangani RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk segera menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap draf RUU yang sedang disiapkan DPR RI," kata Presiden Jokowi dalam video yang ditayangkan di kanal Youtube Sekretariat Presiden Jakarta pada Selasa, 4 Januari 2021.

Baca Juga: Tom Liwafa Restui Hubungan Pasangan Thofu, Fuji Tak Bisa Berkutik

Terakhir, DPR batal mengesahkan RUU TPKS sebagai hak inisiatif DPR berdasarkan Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang II pada 16 Desember 2021 lalu.

"Sehingga proses pembahasan bersama nanti bisa lebih cepat, masuk ke pokok-pokok substansi untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin perlindungan pada korban kekerasan seksual," kata Presiden.

Tujuannya adalah korban kekerasan seksual mendapat perlindungan.

Baca Juga: Dikaitkan dengan Peran Pelakor di Serial Layangan Putus, Ini Tanggapan Sosok Lydia Asli

"Saya berharap RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini dapat segera disahkan, sehingga memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air," ujar Presiden.

Draf awal RUU TPKS berisi 11 bab yang terdiri atas 40 pasal, pada Bab I berisi Ketentuan Umum, dan soal Tindak Pidana Kekerasan Seksual diatur pada Bab II.

Ada empat bentuk kekerasan seksual yang diatur dalam naskah terbaru RUU TPKS, yaitu pelecehan seksual (fisik dan nonfisik), pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan hubungan seksual, dan eksploitasi seksual.

Baca Juga: Profil dan Biodata Ferdinand Hutahaean, Lengkap dengan Akun Media Sosial

Sebelum bernama RUU TPKS, RUU tersebut bernama Penghapusan Kekerasan Seksual namun kemudian diubah oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR pada September 2021.

Komnas Perempuan sebelumnya menyebut telah menerima 4.500 aduan kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang Januari-Oktober 2021. Angka itu naik dua kali lipat dibanding tahun 2020.

Darurat kekerasan seksual, menurut Komnas Perempuan, bukan hanya persoalan peningkatan angka kekerasan seksual maupun soal kompleks dan semakin ekstremnya kasus, tetapi justru karena daya penanganannya yang belum memadai di seluruh wilayah.***

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x